F.
Pihak
Ketiga di Pulau Pari dan Sekitarnya
·
Perjanjian Rombongan dengan Agen
1. Tidak
membawa barang-barang yang dilarang, seperi narkoba, senjata tajam dan senjata
api.
2. Hubungan
antara agen dan pengangkut hanya sekedar kerjasama saat travel membawa
rombongan ke pulau tertentu
3. Agen
tidak mendapat komisi dari pembelian tiket
4. Apabila
kapal tidak dapat berangkat atau terlambat dengan berbagai kejadian ada 2 pilihan
: 1. Refund uang dan 2. Menunggu
cuaca membaik. Namun kalau kerusakan pada kapal maka akan mengganti kapal.
5. Apabila
terjadi kecelakaan maka akan ada asuransi MNC media, asuransi didapat setiap
pembelian tiket. Dan ada peringatan untuk setiap kegiatan. Apabila terjadi
kejadian kecelakaan di pulau maka pihak agen akan menjadi mediator.
·
Pengelola Pantai Perawan
(Sabtu, 30 April 2016. Pukul 14.30 WIB. Tempat: Pantai Perawan. Dalam foto:
Miun dan wisatawan)
Nama
Narasumber : Bang Miun[2]
1. Biaya
masuk pantai Rp. 5.000,- dan untuk tenda Rp. 15.000,-
2. Fasilitas
yang ada di pantai : sampan, kano, saung, lapangan bola dan laapngan voli
3. Untuk
terjadi kecelakaan yang bertanggung jawab adalah pengelola dan pihak travel
yang bertanggung jawab
4. Fungsi
pembelian tiket untuk biaya pengelohan dan perawatan pantai
Pengelola Pantai Bintang
(Sabtu, 30 April 2016. Pukul 16.05 WIB. Tempat: Pantai Bintang. Dalam foto:
Deli dan Wisatawan)
Nama
Narasumber : Deli[3]
1. Fasilitas
yang ada di pantai bintang adalah hanya ayunan
2. Ayunan
dibikin sendiri
3. Luas
pantai : 500 meter
4. Pengelola
pak Sarip dia sebagai ketua, anggotanya Deli, Dadang, Mar, Asep, Jack, Sapri, Nur
5. Untuk
pekerjaan langsung otomatis setelah pekerjaan utama selesai
6. Yang
jaga sepeda hanya pengelola
7. Mulai
beroprasi sejak 2012 dan ramai atau diolah lagi 2014
·
Penangkaran Ikan Pari, Penyu dan Bintang
Laut (Pantai Kresek)
(Sabtu, 30 April 2016. Pukul 15.45 WIB. Tempat: Penangkaran ikan Pari.
Dalam foto: Hanafi)
Nama
Narasumber : Hanafi[4]
1. Agen
mengatur jadwal kami sebagai rombongan untuk mengunjungi penangkaran ini
2. Dipenangkaran
ini hanya pak Hanafi yang mengelola, ditempat itu ada juga bintang laut dan
pari dan juga penyu
3. Di
penangkaran itu hanya ada 2 jenis bintang laut yang bulat dan yang berduri
4. Bintang
laut Pari dan aman karena duri yang tajamnya atau yang beracun sudah dibuang
5. Bintang
laut yang berduri namanya Raja Bintang
6. Kerang
yang ada dipantai tersebut bias digunakan untuk dijadikan hiasan
7. Untuk
pengunjung pulau pari seminggu bias mencapai 500 orang
8. Untuk
pantai perawan sendiri seminggu bisa 50 orang
9. Dana
untuk penangkaran menggunakan uang pribadi dan bukan dari pengelola
10. Baru
kerja sebagai pengelola penangkaran selama 1 tahun
11. Ikan
Pari didapat dari tangkapan sendiri sedangkan untuk penyu dan bintang laut
didapat dari nelayan dengan cara membayarkan dengan sejumlah uang
12. Pendapatan
Pak Hanafi didapat dari partisipasi masyarakat
13. Dipenangkaran
hanya khusus untuk penangkaran saja tidak ada tempat hiburan
14. Penangkaran
sudah dibuka sejak 3 tahun yang lalu
·
Kapal KM. Raksasa
(Senin, 02 Mei 2016. Pukul 10..40 WIB. Tempat: Pelabuhan Muara Angke. Dalam
foto: Abk dan wisatawan)
Nama
Narasumber : Evan[5]
1. Tahun
pembuatan kapal 10 tahun yang lalu
2. Untuk
nama pembuatan atau pabrik kapal ada di pulau seribu dan kapal dibuat sendiri
3. Untuk
ukuran kapal tidak diketahui
4. Muatan
kapal 300 hanya orang dan tidak bersama
5. Jurusan
kapal Pari-Pramuka-Angke
6. Nahkodanya
bernama Gareng dan Kastelan
7. Untuk
rata-rata perjalanan waktunya sekitar 2,5 jam
8. Tidak
ada syarat untuk menjadi nahkoda
·
Hubungan agen dengan penyeweaan sepedah,
homestay, alat snorkeling dan catering
(Minggu, 01 Mei 2016. Pukul 13.10 WIB. Tempat: Home Stay. Dalam foto: Bangker dan Wisatawan)
1. Hubungan
agen dengan penyewa sepedah sudah menjadi satu dengan pemilik home stay dan
catering
2. Kalo
sepedah hilang atau tertukar akan dicari disekitaran pulau pari
3. Hubungan
agen denga pengakut adalah hanya sebatas sebagai perantara pembeli tiket kapal
4. Apabila
terjadi kehilangan dari perlengkapan Snorkeling
maka individu yang menghilangkan yang bertanggung jawab
5. Hubungan
antara agen dan pemillik home stay hanya sebatas kerjasama
6. Apabila
alat makan hilang atau rusak pecah hanya 1 atau dua free tetapi apabila bila
keusakan atau kehilangan mencapai 1 lusin mak harus diganti
·
Hubungan Angen dengan Kapal Pengangkut Snorkling
(Minggu, 01 Mei 2016. Pukul 12.05 WIB. Tempat: Kapal Snorkling. Dalam foto: Toni dan
Wisatawan)
Nama
Narasumber : Toni[7]
1. Hubungannya
bukan dengan agen tapi dengan pihak bangkernya atau si tour guidenya
2. Narasumber
kami sudah menjadi pengangkut snorkling sejak mulai pembangunan pembangunan
wisata pulau pari
3. Perbedaan
tiap spotnya adalah keindahan dari tiap spotnya dan kedalaman lautnya
4. Jangka
penggunaan kapal tergantung perjanjian dengan penumpang
5. Apabila
terjadi kelebihan waktu maka akan dikenakan charge
6. Maksimal
untuk penggunaan kapal 4 jam
·
Pengelola Pantai Kresek
(Sabtu, 30 April 2016. Pukul 16.05 WIB. Tempat: Pantai Kresek. Dalam foto:
Heriyati dan wisatawan)
Nama
Narasumber : Heriyati[8]
1. Menjaga
sepeda dan mengelola juga menjaga kebersihan pantai sudah lama
2. Biaya
untuk masuk kepantai sebesar Rp. 2000,-
3. Fasilitas
hanya foto dengan ikan pari penyu dan bintang laut
4. Apabila
ada kecelakaan atau terkena ikan pari atau lepo yang dilakukan hanya
pertolongan pertama saja dan tidak ada asuransi dan membawa korban ke Puskesmas
terdekat
5. Buka
untuk pantai ini hanya sabtu-minggu dan untuk hari biasa tetap buka tetapi
tidak ada pembayaran
6. Perjanjian
antara pengelola pantai dan agen travel hanya sebatas pembelian tiket masuk
·
Pengelola LIPI
(Sabtu, 30 April 2016. Pukul 17.30 WIB. Tempat: LIPI. Dalam foto: Mumun dan
wisatawan)
Nama
Narasumber : Pak Mumun[9]
1. Tugas
merawat gedung LIPI sejak tahun 2005
2. Nama
kantornya adalah UPT LPKSDMO LIPI Pulau Pari
3. Kepala
UPT bapak Triyono
4. Narasumber
tidak selalu berada di LIPI hanya berada di LIPI ketika ada kegiatan penelitian
biotalaut atau kelautan disekitar Pulau Pari
5. Berdirinya
untuk gedungnya sejak tahun 1970-an tetapi UPT sejak tahun 2000-an
6. Untuk
diLIPI hanya wisata edukasi seperti perawatan anemone, penanaman terumbu karang terumbu karang, dan mangrove dan dibuka untuk umum
7. Untuk
gedung juga untuk penelitian
8. Jam
operasional dari jam 09.00 – 16.00 WIB dan selalu ada yang menjaga di LIPI
tersebut
9. Apabila
homestay di wilayah pulau pari penuh, maka penginapan di LIPI dapat digunakan
sebagai penginapan